Perihal Direct Licensing dalam Industri Musik Indonesia

Dalam beberapa waktu terakhir, istilah direct licensing ramai dibahas oleh musisi dan pelaku industri musik Indonesia. Direct licensing, atau perizinan langsung, adalah sistem di mana pencipta lagu atau pemilik hak cipta memberikan izin penggunaan karya mereka secara langsung kepada pengguna (misalnya: restoran, stasiun TV, penyelenggara konser, atau platform digital), tanpa melalui lembaga kolektif seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tradisionalnya, di Indonesia hak cipta dikelola melalui sistem kolektif. Pencipta lagu mendaftarkan karyanya ke LMK, lalu LMK mewakili mereka dalam menagih royalti dari para pengguna karya. Selanjutnya, royalti tersebut dibagikan kembali kepada para pencipta. Sistem ini dianggap efisien karena memudahkan proses lisensi dan distribusi royalti, terutama jika karya digunakan di banyak tempat secara serempak. Namun, banyak musisi kini mendorong sistem direct licensing karena beberapa alasan. Pertama, kuran...