Perihal Direct Licensing dalam Industri Musik Indonesia



Dalam beberapa waktu terakhir, istilah direct licensing ramai dibahas oleh musisi dan pelaku industri musik Indonesia. Direct licensing, atau perizinan langsung, adalah sistem di mana pencipta lagu atau pemilik hak cipta memberikan izin penggunaan karya mereka secara langsung kepada pengguna (misalnya: restoran, stasiun TV, penyelenggara konser, atau platform digital), tanpa melalui lembaga kolektif seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tradisionalnya, di Indonesia hak cipta dikelola melalui sistem kolektif. Pencipta lagu mendaftarkan karyanya ke LMK, lalu LMK mewakili mereka dalam menagih royalti dari para pengguna karya. Selanjutnya, royalti tersebut dibagikan kembali kepada para pencipta. Sistem ini dianggap efisien karena memudahkan proses lisensi dan distribusi royalti, terutama jika karya digunakan di banyak tempat secara serempak.

Namun, banyak musisi kini mendorong sistem direct licensing karena beberapa alasan. Pertama, kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh beberapa LMK. Banyak musisi merasa tidak tahu pasti berapa jumlah royalti yang dikumpulkan, dari mana asalnya, dan bagaimana pembagiannya. Kedua, musisi yang ingin mengelola karyanya secara mandiri menganggap direct licensing memberi mereka kontrol lebih besar atas karya dan nilai komersialnya.

Direct licensing memungkinkan musisi bernegosiasi langsung dengan pengguna karya, menetapkan harga yang sesuai, serta menjalin hubungan langsung secara profesional. Ini juga membuka peluang monetisasi lebih fleksibel, terutama di era digital saat musisi bisa menjual lisensi ke berbagai platform secara global.

Namun, sistem ini juga memiliki tantangan. Musisi yang memilih direct licensing harus memiliki kapasitas administrasi, hukum, dan manajemen yang cukup untuk mengurus perizinan, pemantauan penggunaan, dan penagihan royalti. Bagi musisi independen, ini bisa menjadi beban tambahan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah mengkaji aturan agar direct licensing bisa berjalan berdampingan dengan sistem kolektif. Tujuannya adalah memberikan pilihan bagi pencipta lagu tanpa menimbulkan konflik hukum.

Fenomena ini mencerminkan kesadaran baru di kalangan musisi Indonesia terhadap pentingnya hak cipta dan kendali atas karya mereka. Di masa depan, kemungkinan akan muncul model hibrida antara lisensi kolektif dan langsung, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pencipta.

Comments

Popular posts from this blog

Playlist Lagu Masa-masa Mencari Pekerjaan

Morfem – Hey, Makan Tuh Gitar: Album Kedua Tetap Berenergi

Tigapagi – Roekmana’s Repertoire: Debut Album Cerdas dengan Konsep Repertoar