Belantara22 Records Ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual

 

Label musik independen asal Kabupaten Kendal yang bernama Belantara22 Records diundang oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Kendal untuk mengikuti sosialisasi kekayaan intelektual (KI). Acara ini ditujukan bagi para inovator daerah, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pegiat seni, termasuk di dalamnya adalah label Belantara22 Records.

Belantara22 Records sendiri sudah berdiri sejak tahun 2013 di Depok, Jawa Barat. Label ini sempat merilis beberapa rilisan fisik dari musisi kampus dalam kuantitas terbatas. Saat ini, Belantara22 Records berdomisili di Kendal, Jawa Tengah dan fokus pada usaha toko musik offline yang menjual berbagai jenis kaset, CD dan piringan hitam.

Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sangat bermanfaat bagi usaha kreatif seperti Belantara22 Records. Dari sosialisasi ini, saya tergerak untuk mendaftarkan merek usaha saya tersebut. Dari pendaftaran merek tersebut, pendaftar akan mendapatkan hak eksklusif dalam menggunakan merek dalam kategori barang atau jasa. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat meningkatkan brand equity, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen,” kata pemilik Belantara22 RecordsDani Satria di Kantor Baperlitbang Kendal, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (13/06/2024).

Dani menambahkan, fasilitasi KI nantinya dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan dalam penerbitan rekomendasinya. Sehingga, nantinya pendaftar akan mendapatkan keringanan biaya ketika mendaftarkan merek usaha secara online.

Harapannya, para pelaku usaha kreatif di daerah mulai banyak yang menyadari akan pentingnya pendaftaran merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” pungkas Dani.

Comments

Popular posts from this blog

Playlist Lagu Masa-masa Mencari Pekerjaan

Morfem – Hey, Makan Tuh Gitar: Album Kedua Tetap Berenergi

The SIGIT – Detourn: Kembalinya Para Druids