Belantara22 Records Ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual
Label musik independen asal Kabupaten Kendal yang bernama Belantara22 Records diundang oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Kendal untuk mengikuti sosialisasi kekayaan intelektual (KI). Acara ini ditujukan bagi para inovator daerah, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pegiat seni, termasuk di dalamnya adalah label Belantara22 Records.
Belantara22 Records sendiri sudah berdiri sejak tahun 2013
di Depok, Jawa Barat. Label ini sempat merilis beberapa rilisan fisik dari
musisi kampus dalam kuantitas terbatas. Saat ini, Belantara22 Records
berdomisili di Kendal, Jawa Tengah dan fokus pada usaha toko musik offline
yang menjual berbagai jenis kaset, CD dan piringan hitam.
“Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sangat bermanfaat
bagi usaha kreatif seperti Belantara22 Records. Dari sosialisasi ini, saya
tergerak untuk mendaftarkan merek usaha saya tersebut. Dari pendaftaran merek
tersebut, pendaftar akan mendapatkan hak eksklusif dalam menggunakan merek
dalam kategori barang atau jasa. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat meningkatkan
brand equity, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen,”
kata pemilik Belantara22 Records, Dani Satria di
Kantor Baperlitbang Kendal, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (13/06/2024).
Dani menambahkan, fasilitasi KI nantinya dapat dibantu oleh
Dinas Perdagangan dalam penerbitan rekomendasinya. Sehingga, nantinya pendaftar
akan mendapatkan keringanan biaya ketika mendaftarkan merek usaha secara online.
“Harapannya, para pelaku usaha kreatif di daerah mulai banyak
yang menyadari akan pentingnya pendaftaran merek ke Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia,” pungkas Dani.
Comments
Post a Comment