AMPLI Minta Pemerintah Batalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021

 


Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) meminta pemerintah membatalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021. Dikutip dari halaman petisi di change.org dengan judul “Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti”, AMPLI menilai kebijakan dalam peraturan tersebut akan menjadikan pihak swasta mengambil alih peran negara dalam penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.

“Kami juga mendorong pemerintah agar membangun PDLM dan SILM (Sistem Informasi Musik dan Lagu) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual. Serta mendorong transparansi dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk membangun kepercayaan publik selama membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan SILM.” kata petisi di change.org, Selasa (21/12/2021).

AMPLI menilai, dalam peraturan tersebut, pemerintah mencanangkan sebuah pusat data lagu dan musik yang disebut Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Tapi, bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, SILM ini justru berpotensi merugikan musisi pencipta lagu.



“Pertama, dengan memberikan kewenangan SILM ini perusahaan atau lembaga privat, ini seperti melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh perusahaan yang terfokus pada profit. Bukannya dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 masalah royalti harusnya diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial, ya? Parahnya lagi, perusahan yang akan menjalankan SILM ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.” Imbuh petisi tersebut.

Kedua, lanjut AMPLI, perusahaan tersebut akan mematok potongan 20% dari hasil royalti musik yang ada di SILM. Padahal royalti tersebut sebelumnya juga telah dipotong 20% oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Belum selesai sampai di situ, perusahaan ini juga menjalankan peran pelaksana harian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya diputuskan tanpa melibatkan musisi dan pencipta lagu untuk persetujuan.

“Jelas ini membuat kami khawatir. Jika persoalan royalti yang menjadi hak kami saja tidak transparan dan akuntabel, bagaimana industri musik Indonesia bisa lebih baik?  Padahal, dengan membuat musisi dan pencipta lagu sejahtera dengan haknya, kita nggak cuma menjadikan industri musik yang berkualitas tapi juga menjamin keberlanjutan dari musisi dan pencipta lagu. Kalau sekarang saja tidak dihargai, bagaimana kita mau menarik banyak orang untuk jadi musisi dan pencipta lagu?” ujar petisi tersebut.

Menurut AMPLI, dengan pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel juga akan membuat penikmat musik serta pelaku bisnis yang ikut serta di dalamnya juga paham bagaimana harus mengapresiasi sebuah karya musik dan memahami hak komersial sebagaimana mestinya.

 

Sumber: https://www.change.org/p/dirjen-kekayaan-intelektual-revolusi-industri-musik-indonesia-dimulai-dari-royalti?utm_source=share_petition&utm_medium=custom_url&recruited_by_id=daf38450-6121-11ec-bab0-cf0a34215c3c

 

Comments

Popular posts from this blog

Playlist Lagu Masa-masa Mencari Pekerjaan

Morfem – Hey, Makan Tuh Gitar: Album Kedua Tetap Berenergi

The SIGIT – Detourn: Kembalinya Para Druids