AMPLI Minta Pemerintah Batalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) meminta
pemerintah membatalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021. Dikutip dari halaman
petisi di change.org dengan judul “Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai
dari Royalti”, AMPLI menilai kebijakan dalam peraturan tersebut akan menjadikan
pihak swasta mengambil alih peran negara dalam penarikan, penghimpunan dan
pendistribusian royalti.
“Kami juga mendorong pemerintah agar membangun PDLM dan SILM
(Sistem Informasi Musik dan Lagu) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual. Serta
mendorong transparansi dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk
membangun kepercayaan publik selama membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM)
dan SILM.” kata petisi di change.org, Selasa (21/12/2021).
AMPLI menilai, dalam peraturan tersebut, pemerintah
mencanangkan sebuah pusat data lagu dan musik yang disebut Sistem Informasi
Musik dan Lagu (SILM). Tapi, bukannya membantu tata kelola industri musik
Indonesia menjadi lebih baik, SILM ini justru berpotensi merugikan musisi pencipta
lagu.
“Pertama, dengan memberikan kewenangan SILM ini perusahaan
atau lembaga privat, ini seperti melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi
negara oleh perusahaan yang terfokus pada profit. Bukannya dalam UU Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014 masalah royalti harusnya diurus dan ditangani secara
transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial, ya? Parahnya lagi, perusahan
yang akan menjalankan SILM ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.”
Imbuh petisi tersebut.
Kedua, lanjut AMPLI, perusahaan tersebut akan mematok
potongan 20% dari hasil royalti musik yang ada di SILM. Padahal royalti
tersebut sebelumnya juga telah dipotong 20% oleh Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK). Belum selesai sampai di situ, perusahaan ini juga menjalankan peran
pelaksana harian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya diputuskan tanpa
melibatkan musisi dan pencipta lagu untuk persetujuan.
“Jelas ini membuat kami khawatir. Jika persoalan royalti
yang menjadi hak kami saja tidak transparan dan akuntabel, bagaimana industri
musik Indonesia bisa lebih baik? Padahal,
dengan membuat musisi dan pencipta lagu sejahtera dengan haknya, kita nggak
cuma menjadikan industri musik yang berkualitas tapi juga menjamin
keberlanjutan dari musisi dan pencipta lagu. Kalau sekarang saja tidak
dihargai, bagaimana kita mau menarik banyak orang untuk jadi musisi dan
pencipta lagu?” ujar petisi tersebut.
Menurut AMPLI, dengan pengelolaan royalti yang transparan
dan akuntabel juga akan membuat penikmat musik serta pelaku bisnis yang ikut
serta di dalamnya juga paham bagaimana harus mengapresiasi sebuah karya musik
dan memahami hak komersial sebagaimana mestinya.
Comments
Post a Comment